Manusia dan keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan
mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal
koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara.
Keadilan sosial
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Pemilihan kata keadilan di Sila 5
sebagai tujuan negara adalah sangat tepat. Hal ini sesuai dengan urutan yang
tercantum di Pembukaan UUD 45 (juga di hymne Garuda Pancasila), yaitu: adil,
makmur, sentosa (sejahtera). Adil mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan
dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan
tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan
sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang
didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi
semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada
akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk
kenegaraan. Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial
berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa
keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk
kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang
teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus
lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau
individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus diutamakan
dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau individu
tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata
keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung
tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih
banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan
akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial adalah berlaku
bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak
boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok tertentu,
meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang
menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan
diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden
buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus
nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti:
kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan santun, pola
hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
5 wujud ke adilan sosial dalam perbuatan dan sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosialantara lain:
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang, dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi
generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
2.
Keadilan Distributif.
3.
Keadilan Komutatif
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi
oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran ataú tidak jujur, dan sama
pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat.
paling kaya
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu
biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Sebab-sebab orang melakukan
kecurangan jika ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan
aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
1. Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
2. Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
1. Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
2. Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
temilai harganya. Hakekat pemulihan nama baik yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
temilai harganya. Hakekat pemulihan nama baik yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1.
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2.
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
PEMBALASAN
Pembalasan
merupakan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah
laku yang seimbang. Penyebab pembalasan antara lain pembalasan yang disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Contoh pembalasan yaitu, ada seorang yang mencuri
televisi, maka orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman dipenjara.